Perbedaan Antara Legal dan F4

Apakah “legal” sama dengan “F4”? Meskipun terdengar serupa, istilah “legal” dan “F4” sebenarnya memiliki perbedaan yang signifikan dalam konteks hukum di Indonesia. “Legal” mengacu pada segala sesuatu yang sesuai dengan hukum atau sah secara hukum. Jika suatu tindakan atau kegiatan diakui dan diizinkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka dapat dikatakan sebagai “legal”. Sementara itu, … Read more